TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengklaim pernah meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk tidak melakukan kenaikan iuran untuk peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III.
"Saya telah Whatsapp japri langsung Direktur Utama BPJS Kesehatan bahwa jangan menaikkan, karena itu sudah kesepakatan kita semua saat rapat dengan DPR," ujar Terawan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Dalam rapat itu sebagian besar anggota Dewan menganggap pemerintah dan BPJS Kesehatan melanggar kesepakatan rapat lantaran tetap menaikkan tarif iuran tersebut.
Menurut Terawan, BPJS Kesehatan memang sempat menulis surat kepadanya untuk menanyakan apakah langkah yang bakal penaikan tarif iuran itu menyalahi aturan atau tidak. Atas pertanyaan itu, ia pun telah menyampaikan pendapat resmi kementeriannya. Ia mengatakan tim hukum kementeriannya berpendapat bahwa langkah tersebut bisa saja dilakukan.
"Dengan demikian diskresinya di BPJS bukan pemerintah. Karena saya tidak memiliki rentang kendali untuk memaksa, kalau di militer kan kalau ada enak. Kalau tidak ada ya repot sekali," tutur Terawan.
Lantaran solusi yang telah disepakati tak dilaksanakan, Terawan kecewa dan prihatin. "Saya tidak menyampaikan pendapat untuk solusi karena percuma menyampaikan pendapat tapi ternyata di kemudian hari yang sudah disepakati tidak bisa dilaksanakan," ujarnya. "Buat saya, saya sedih sekali sama seperti saudara komisi IX. Jadi izinkan saya untuk tidak memberikan jalan keluar, karena saya membutuhkan data yang lengkap dan komitmen."
Dalam rapat sebelumnya, anggota Dewan sepakat menolak rencana pemerintah menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional untuk kelas tersebut sampai pemerintah menyelesaikan data cleansing serta mendesak Pemerintah untuk mencari cara lain dalam menanggulangi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan.
Selepas rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan lembaganya sama sekali tidak berniat untuk melawan, membangkang, atau mengkhianati hasil rapat. Ia mengatakan lembaganya hanya mengikuti klausil untuk menjalankan hasil rapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Nah ketentuan itu BPJS tentu harus patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, dengan demikian ya posisi kami sebetulnya menjalankan hasil rapat dan mengamankan hasil rapat itu sesuai ketentuan perundang undangan," tutur Fahmi.
Pada akhir tahun lalu, pemerintah resmi menetapkan tarif iuran kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Adapun tarif iuran kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Sementara tarif iuran kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Kenaikan itu resmi berlaku pada awal tahun 2020.
CAESAR AKBAR